TRIBUNNEWSWIKI.COM - Status tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Eddy sendiri mengajukan gugatan ini karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024, dikutip dari Kompas.com.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," katanya lagi.
Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Baca: Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Akan tetapi, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.
Namun, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
(tribunnewswiki.com/kompas.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini