Titik Terang Pajak Hiburan 40-75 Persen Usai Inul dan Hotman Temui Luhut: Tak Ada Alasan Pajak Naik

Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ


zoom-inlihat foto
Titik-Terang-222.jpg
Kolase Tribunnews
Titik Terang Pajak Hiburan 40-75 Persen Usai Inul dan Hotman Temui Luhut: Tak Ada Alasan Pajak Naik


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan ini ramai soal naiknya pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Sontak hal itu menuai kritik dari pengusaha yang bergerak di dunia hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.

Inul Daratista bahkan sampai koar-koar di media sosial. Ia menilai pajak 40-75 persen itu terlalu tinggi.

Penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyang ngebornya itu lantas menggandeng Hotman Paris yang juga berkecimpung sebagai pengusaha di dunia hiburan untuk bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Dilansir dari Kompas.com, Inul dan Hotman menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman Paris mengatakan, buran sebesar 40-75 persen.

"Kemarin ketemu Menteri Dalam Negeri, hari ini kita ketemu Menko Pak Luhut dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen (Pajak hiburan) itu tidak masuk di akal," ujar Hotman dilansir dari Kompas.com.

Pengacara kondang Indonesia itu menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Baca: Konflik Bu Kades di Bojonegoro vs Mbah Suyatno Usai Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Kini Tempuh Jalur Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Inul mengatakan, para pengusaha di sektor hiburan meminta pegangan kepada Menko Marves agar para kepala daerah belum menerapkan tarif pajak hiburan yang baru.

"Dari bapak Luhut dan Menteri Dalam Negeri semua sudah memberikan surat edaran tetapi surat edaran ini yang kita pikir belum kuat," kata Inul.

Inul berharap, para kepala daerah belum melaksanakan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut sesuai arahan dari Surat Edarat Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi harapan saya kepala daerah semuanya memohonkan mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya ini masih bisa gitu (di-hold tarif pajak hiburan yang baru)," ucap dia.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved