TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hotman Paris Hutapea menilai gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak jelas dan mengambang.
Hotman Paris adalah anggota dari Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut Hotman, isi gugatan Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan kebijakan bantuan sosial pemerintah ketimbang hasil Pilpres 2024.
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, kata Hotman setelah sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," ujarnya.
Hotman Paris menilai, 90 persen isi gugatan Anies-Muhaimin malah menyinggung bansos dan ia yakin permohonan itu dapat dijawab dengan mudah.
"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata dia.
Baca: Sosok 3 Hakim Ketua Panel Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ada Pengganti Mahfud MD di MK
Baca: Siap Lawan 1000 Pengacara, Prabowo-Gibran Percayakan Hotman Paris Hadapi Gugatan Kubu 01 & 03 di MK
Menurut Hotman, jika penyaluran bansos tidak sah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah turun tangan sejak lama.
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ujar Hotman.
Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.
Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Sebagai informasi, THN Anies-Muhaimin menggugat hasil pilpres 2024 ke MK.
Gugatan tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilihan ulang tanpa paslon nomor urut 2.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini