TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa di PN Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan, dikutip dari Tribunnews.
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.
Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidiyanti.
Baca: Ditangkap Kasus Narkoba, Artis 90-an Inisial NN Ternyata Nandya Nathasia, Dulu Sangat Terkenal
Baca: Nasib Artis Cantik yang Dulu Hidup Hedon, Sekarang Pasrah Rahim Diangkat Meski Belum Menikah
Setelah majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia langsung bersalaman dengan tim kuasa hukum.
Mereka tampak senang dan merayakan putusan majelis hakim.
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan.
Mereka merayakan kebebasan Haris dan Fatia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.
Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Baca: Dilarang Nyanyi Mungkinkah, Ternyata Segini Tarif Manggung Andre Taulany cs, Dewa 19 & Slank Kalah
Pleidoi Haris Azhar
Sebelumnya dua aktivis itu dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU).
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (13/11/2023) lalu, Haris mengatakan, konten podcast atau siniar yang ia buat dengan Fatia di YouTube lazim dilakukan semua pihak.
"Dakwaan jaksa terhadap saya adalah salah. Mengapa? Saya akan jelaskan," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).