Hasan lalu mengadu ke sang adik bahwa dirinya habis dipukuli oleh dua orang.
Baca: Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Kini Protes Pajak Hiburan Naik, Sandiaga Uno Tak Goyah
Setelah mengambil celurit, kakak beradik itu kembali ke lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian, Mat Tanjar dan Mat Terdam masih menunggu Hasan.
Namun, kali ini, ada tambahan dua orang yakni Najehri dan Hafid.
Hasan lantas berduel dengan keeempat lawannya dengan dibantu sang adik.
"Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain," ungkap Hasan.
Keempat lawan Hasan dan Wardi semuanya terkapar dengan luka bacok di beberapa tubuhnya.
Sementara kakak beradik itu tak sedikitpun mengalami luka di tubuhnya.
Baca: Baliah Pengemis Viral Gunung Salak Ternyata Korban KDRT, Kerap Disiksa Suami Hanya karena Hal Sepele
Kronologi awal
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum insiden itu pecah, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban.
Penyebab cekcok berawal saat korban ditegur oleh pelaku karena mengemudikan motornya dengan kencang dan sorot lampu mengenai mata Hasan.
"Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulangkah ambil senjata," kata Febri.
"Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit," ungkapnya
"Di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP," tutur dia.
Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, tersangka HB juga sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.
“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.
Baca: Pantas Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, PLN Jelaskan Sebabnya
Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.
Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, dan pisau lengkap dengan selongsong, serta satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka Hasan.
Adapun Hasan dan adiknya dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Video carok viral