TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira datang dari guru honorer yang viral bernama Supriyani karena dituduh memukul anak polisi.
Supriyani kini bisa bernapas lega di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra).
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ikut serta menangani terkait kasus guru honorer Supriyani.
Supriyani rencananya akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.
Hal itu disampaikan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti MEd saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti.
Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.
Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.
Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.
Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen.
Namun karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.
"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.
Viral
Belakangan viral Supriyani guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sedang berkonflik dengan orangtua murid yang kebetulan berprofesi polisi.
Supriyani dituduh memukul anak polisi hingga berakhir dipenjara.
Selain itu, guru wanita itu juga diduga diperas Rp50 juta untuk damai.
Lantaran viral dan mendapat sorotan media, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.