Ia pun hendak beristirahan terlebih dahulu setelah menghadapi panjangnya proses hukum.
Baca: Sosok Icang Aliudin, Camat Parungpanjang Berseteru dengan Caleg PSI Bro Ron, Begini Karir Politiknya
Setelah itu, Muhyani baru berencana kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Terlebih, Muhyani adalah kepala keluarga yang mencari penghasilan sehari-harinya.
Ia bekerja sebagai pencari ikan, peternak, hingga menjadi kuli bangunan.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.
Kronologi peristiwa
Muhyani menceritakan kronologi asli peristiwa percobaan pencurian yang dilakukan dua orang pelaku yakni Pendi dan Waldi pada 24 Februari 2023 dipergokinya.
Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.
Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada.
Baca: Pantas Mahfud MD Bela Muhyani Penjaga Kambing yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Ini Alasannya
Laki-laki itu kemudian lari dengan luka tusuk akibat benda tajam dan ditemukan tewas di tengah persawahan karena kehabisan darah.
Muhyani mengatakan, apa yang dirinya lakukan ke pencuri adalah bentuk pembelaan diri.
"Daripada bapak yang mati terpaksa bapak bela diri, karena posisinya setengah meter," ujar Muhyani.
"Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," imbuhnya.
Muhyani mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.
"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya.
Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar mendapat keajaiban.
Baca: Dulu Kaya Raya Bergaji Rp100 Juta, Jaksa Muda Ini Kini Jadi ODGJ, Tak Kuat Nafkahi Istri Rp1 Miliar
"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.
Setelah digelayuti kesedihan selama beberapa bulan, Muhyani kini bisa bernapas lega.
Per Jumat (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur.