Alasan kasus Muhyani disetop
Muhyani ditetapkan tersangka karena menewaskan maling ternak, Waldi, pada 24 Februari 2023.
Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca: Pantas IA Mahasiswa Unand Mesum dengan Adam di Masjid hingga Kepergok, Terungkap Penyebabnya
Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting.
Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam.
Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok.
Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan.
Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.
Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan.
Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani
Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya.
Namun, Pendi tidak menolong Waldi.
Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.
"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik.
"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni/kompas.com/kompas.tv)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini