TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanaan (Menkopolhukam) Mahfud MD membela Muhyani, penjaga kambing yang jadi tersangka karena melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.
Mahfud MD menyebutkan bahwa Muhyani tidak bisa dipidana dalam kasus tersebut.
Menurutnya, orang yang membela dirinya sendiri hingga melindungi jiwanya tidak boleh dihukum.
Dan, tindakan Muhyani itu termasuk dalam kategori membela diri, sehingga tidak dapat dipidana.
"Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum," kata Mahfud kepada wartawan di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023, dikutip dari Kompas.com.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu lantas menjelaskan bahwa ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.
Pertama, keadaan membela diri. Sementara yang kedua adalah keadaan terpaksa.
Baca: Dulu Kaya Raya Bergaji Rp100 Juta, Jaksa Muda Ini Kini Jadi ODGJ, Tak Kuat Nafkahi Istri Rp1 Miliar
Mahfud pun bercerita dirinya pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.
Setelah peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
"Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka," papar Mahfud.
Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Jokowi lantas sepakat membebaskan Irfan.
"Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," jelasnya.
"Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Baca: Pantas IA Mahasiswa Unand Mesum dengan Adam di Masjid hingga Kepergok, Terungkap Penyebabnya
Berkaca pada kasus itu, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh Muhyani ini tidak bisa dihukum secara pidana.
Meski begitu, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.
"Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa," ujar Mahfud.
"Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” tandasnya.
Alasan Muhyani Jadi Tersangka
Kisah Muhyani (58), peternak kambing yang menghadapi masalah hukum setelah melawan maling yang mencoba mencuri kambingnya menjadi perhatian publik.