Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.
Baca: Chord Kunci Gitar Kisinan 2 - Masdddho: Bola Bali Nggo Dolanan, Bola Bali Wes Kapusan
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.
"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).
Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.
Rezkinil menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.
"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.
Menurut Nuraen, ketua RT 02 RW 05 tempat tinggal tersangka, sebenarnya setelah kejadian itu, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.
Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Mulyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," pungkasnya.
Selanjutnya kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Hingga pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Istri Muhyani, Rosehah (49) mengaku suaminya saat kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka.
Merasa tak ada keadilan yang diperoleh keluarganya, Rosehah meminta tolong kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.
"Aku mohon keadilan untuk suamiku, suamiku bukan orang jahat, bukan pembunuh. Kamu hanya membela diri saja," kata Rosehah.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini