Pantas Mahfud MD Bela Muhyani Penjaga Kambing yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Ini Alasannya

Menkopolhukam, Mahfud MD membela Muhyani, peternak kambing yang jadi tersangka karena melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.


zoom-inlihat foto
Kolase-Muhyani-dan-Mahfud-MD.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com
Kolase Muhyani dan Mahfud MD


Meskipun Muhyani membela diri saat para pencuri mencoba mengambil hewan ternak kambingnya, keputusan polisi menetapkan dia sebagai tersangka.

Pencuri bernama Waldi tewas akibat tindakannya sendiri.

Baca: 5 Mayat yang Ditemukan di Unpri Medan Terbukti Kadaver, Kolonel Susanto Senggol Polisi: Mereka Maksa

Keputusan polisi tersebut menjadi perbincangan hangat karena dianggap kontroversial.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca: Sosok 2 Mahasiswa Unand yang Viral Mesum di Masjid, Si Pria Disebut Hafiz Quran & Sudah 3 Kali Mesum

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.

Namun, proses hukum terus berjalan.

Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Baca: Bukan karena Irish Bella, Ternyata Ini Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Kini Nangis & Menyesal

Sosok dan Biodata Muhyani

Muhyani telah memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved