Pantas Mahfud MD Bela Muhyani Penjaga Kambing yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Ini Alasannya

Menkopolhukam, Mahfud MD membela Muhyani, peternak kambing yang jadi tersangka karena melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.


zoom-inlihat foto
Kolase-Muhyani-dan-Mahfud-MD.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com
Kolase Muhyani dan Mahfud MD


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanaan (Menkopolhukam) Mahfud MD membela Muhyani, penjaga kambing yang jadi tersangka karena melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.

Mahfud MD menyebutkan bahwa Muhyani tidak bisa dipidana dalam kasus tersebut.

Menurutnya, orang yang membela dirinya sendiri hingga melindungi jiwanya tidak boleh dihukum.

Dan, tindakan Muhyani itu termasuk dalam kategori membela diri, sehingga tidak dapat dipidana.

"Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum," kata Mahfud kepada wartawan di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023, dikutip dari Kompas.com.

Calon wakil presiden nomor urut 3 itu lantas menjelaskan bahwa ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Pertama, keadaan membela diri. Sementara yang kedua adalah keadaan terpaksa.

Ilustrasi penganiayaan.
ILUSTRASI (net)

Baca: Dulu Kaya Raya Bergaji Rp100 Juta, Jaksa Muda Ini Kini Jadi ODGJ, Tak Kuat Nafkahi Istri Rp1 Miliar

Mahfud pun bercerita dirinya pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Setelah peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

"Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka," papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Jokowi lantas sepakat membebaskan Irfan.

"Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," jelasnya.

"Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Baca: Pantas IA Mahasiswa Unand Mesum dengan Adam di Masjid hingga Kepergok, Terungkap Penyebabnya

Berkaca pada kasus itu, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh Muhyani ini tidak bisa dihukum secara pidana.

Meski begitu, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

"Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa," ujar Mahfud.

"Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” tandasnya.

Alasan Muhyani Jadi Tersangka

Kisah Muhyani (58), peternak kambing yang menghadapi masalah hukum setelah melawan maling yang mencoba mencuri kambingnya menjadi perhatian publik.

Meskipun Muhyani membela diri saat para pencuri mencoba mengambil hewan ternak kambingnya, keputusan polisi menetapkan dia sebagai tersangka.

Pencuri bernama Waldi tewas akibat tindakannya sendiri.

Baca: 5 Mayat yang Ditemukan di Unpri Medan Terbukti Kadaver, Kolonel Susanto Senggol Polisi: Mereka Maksa

Keputusan polisi tersebut menjadi perbincangan hangat karena dianggap kontroversial.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca: Sosok 2 Mahasiswa Unand yang Viral Mesum di Masjid, Si Pria Disebut Hafiz Quran & Sudah 3 Kali Mesum

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.

Namun, proses hukum terus berjalan.

Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Baca: Bukan karena Irish Bella, Ternyata Ini Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Kini Nangis & Menyesal

Sosok dan Biodata Muhyani

Muhyani telah memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.

Baca: Chord Kunci Gitar Kisinan 2 - Masdddho: Bola Bali Nggo Dolanan, Bola Bali Wes Kapusan

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.

"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).

Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.

Rezkinil menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.

Menurut Nuraen, ketua RT 02 RW 05 tempat tinggal tersangka, sebenarnya setelah kejadian itu, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Mulyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," pungkasnya.

Selanjutnya kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Hingga pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Istri Muhyani, Rosehah (49) mengaku suaminya saat kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka.

Merasa tak ada keadilan yang diperoleh keluarganya, Rosehah meminta tolong kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.

"Aku mohon keadilan untuk suamiku, suamiku bukan orang jahat, bukan pembunuh. Kamu hanya membela diri saja," kata Rosehah.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved