TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Saldi Isra saat ini baru menjadi perbincangan hangat.
Hal ini lantaran Saldi Isra dilaporkan usai beda pendapat soal Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Sontak saja hal ini mengagetkan banyak pihak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra juga kejanggalan di balik putusan MK tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.
Saldi menyebut keterlibatan Ketua MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bisa mengubah pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan pada Senin, (16/10/2023).
Keterlibatan adik ipar Jokowi itu mengubah amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan kendati ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian.
Para hakim MK mengadakan RPH tanggal 19 September 2023 guna memutuskan 3 perkara gugatan.
Rapat itu diikuti oleh delapan hakim konstitusi. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Baca: Senin Besok MK Putuskan 3 Gugatan yang Bisa Buat Prabowo Gagal Jadi Capres
Baca: Mahkamah Konstitusi Putuskan TWK Pegawai KPK Sah dan Konstitusional
“RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” kata Saldi dikutip dari Warta Kota Live.
MK kemudian mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai usia minimum capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara itu ada empat hakim yang berbeda pendapat. Saldi menjadi salah satunya.
Dia tidak sepakat MK membolehkan seseorang yang usianya belum genap 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres jika dia sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
Lantasi siapa Saldi Isra sebenarnya ?
Berikut Tribunnewswiki coba rangkum terkait sosok hakim Saldi Isra yang dihimpun dari berbagai sumber:
Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968.
Baca: Wakil Ketua MK Saldi Isra Ungkap Keanehan, Amar Putusan Hakim Berbelok Sejak Anwar Usman Ikut Rapat
Saldi Isra lahir dari pasangan suami istri Ismail dan Ratina. Semula, namanya hanya Sal, namun ketika hendak mendaftar SD, Kepala Sekolahnya menanyakan nama yang terlalu pendek itu.
Akhirnya sang ayah menambahi “-di” di belakang, sehingga namanya menjadi Saldi. Baru ketika kelas 6 SD, sang ayah menambahkan nama “Isra” di namanya.
Isra ini sendiri merupakan gabungan dari nama sang ayah dan ibu, yakni Ismail dan Ratina.
Saldi Isra menikah dengan seorang perempuan bernama Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahan itu, mereka memiliki tiga orang anak yaitu Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Alfiah Izzaty Saldi, Muhammad Haifan Saldi.
Setelah lulus dari SMA, Saldi Isra kemudian berusaha mengejar mimpinya untuk berkuliah ke ITB. Memilih jurusan Fisika saat SMA membuat keinginannya untuk bisa kuliah di ITB sangat besar, terlebih ia memiliki nilai di atas rata-rata.
Karena itu, Saldi Isra kemudian mengikuti PMDK ke ITB, namun ternyata ia masih gagal. Tak mau menyerah terlalu dini, Sadil Isra kemudian mengikuti Sipenmaru pada 1988 mengambil jurusan Geologi ITB.
Lagi-lagi Saldi Isra harus menelan pil pahit karena gagal lagi menjadi mahasiswa ITB.
Setahun berikutnya, Saldi Isra kembali mengikuti UMPTN 1989 dengan mendaftar ke ITB lagi. Lagi-lagi dia gagal.
Tiga kali gagal, Saldi Isra kemudian merantau ke Jambi untuk mencari kerja.
Setelah uang yang dimilikinya dirasa cukup untuk masuk kuliah, akhirnya pada tahun 1990 Saldi Isra kembali mencoba peruntungan untuk mendaftar UMPTN.
Saldi Isra memilih tiga jurusan, yakni Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya sebagai pilihan pretama, Teknik Sipil Universitas Andalas, serta Ilmu Hukum Universitas Andalas sebagai pilihan terakhir.
Ilmu Hukum sendiri merupakan pilihan yang tidak ia pikirkan karena ia cantumkan untuk mengisi jurusan IPS saja.
Namun siapa sangka Saldi Isra justru lulus UMPTN di Jurusan Ilmu Hukum yang tidak pernah ia pikirkan sebelumnya.
Setelah melakukan brebagai pertimbangan, Saldi Isra akhirnya mantap untuk mengambil jurusan tersebut.
Untuk mencukupi perekonomian keluarga, setiap Minggu Saldi mengajar di Madrasah Aliyah dekat kampung halamannya untuk menopang perekonomian keluarga.
Meski merupakan pengalaman yang sama sekali baru, namun Saldi Isra mampu menyesuaikan diri dengan jurusan barunya itu.
Bahkan Saldi bisa menyelesaikan studinya pada tahun 1995 dengan predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86.
Saldi Isra kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas Malaya, Malaysia mengambil Master of Public Administration dan berhasil lulus pada tahun 2001.
Berhasil meraih gelar master tidak membuat Saldi Isra puas di situ. Ia kemudian mengambil program doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Akhirnya gelar doktor berhasil diraihnya pada tahun 2009 dari UGM. Setahun berikutnya, Saldi Isra dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Lulus sebagai sarjana hukum terbaik dari Universitas Andalas membuat Saldi Isra langsung dipinang oleh Universitas Bung Hatta untuk menjadi dosen di sana.
Namun Saldi Isra hanya mengajar tak sampai setahun. Pada Oktober 1995, Saldi Isra pulang ke almamaternya, Universitas Andalas dan mengajar di sana.
Sambil mengajar, Saldi Isra juga melanjutkan kuliah S2-nya di Malaysia dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain mengajar, Saldi Isra juga aktif menulis. Beberapa buku telah berhasil ia tulis dan diterbitkan oleh beberapa penerbit.
Sebenarnya Saldi Isra sudah aktif menulis sejak masih kuliah dengan menulis di beberapa media.
Saldi Isra juga didapuk sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.
Saldi Isra juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi, ia terlibat dalam berbagai gerakan antikoripsi.
Beberapa bukunya juga memperlihatkan perhatiannya yang sangat besar terhadap gerakan antikorupsi.
Saldi Isra juga pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.
Selain itu, Saldi Juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu.
Pada 11 April 2017, Saldi Isra berhasil mencapai mimpinya menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Ia dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap oleh KPK.
Baca: SOSOK Anwar Usman, Ketua MK yang Nikahi Adik Jokowi Kabulkan Syarat Baru Cawapres yang Kontroversial
Saldi Isra berhasil menempati peringkat pertama seleksi calon hakim MK di atas dosen universitas Nusa Cendana, Bernard L. Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun indikator yang diuji dalam seleksi tersebut mencakup karya tulis analisis hasil putusan MK, wawancara, dan penelusuran rekam jejak.
Namun sebelumnya Saldi Isra sempat bimbang. Alasannya adalah adanya pergolakan batin dalam dirinya yang merasa belum mumpuni dari sisi usia hingga beratnya hati untuk menanggalkan status sebagai dosen.
Namun setelah mendapat nasihat dari Mahfud MD, Saldi pun mantap untuk mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo.
Saldi Isra sendiri sebenarnya sudah sering datang ke MK dalam brebagai sidang uji materi. Adapun kehadirannya di sidang-sidang tersebut biasanya adalah sebagai pemberi keterangan ahli baik dari pihak pemohon maupun pihak terkait.
Berikut adalah daftar penghargaan yang pernah didapat oleh Hakim Saldi Isra:
- Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).
- Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009).
- Universitas Andalas (UNAND) Award bidang Penelitian (2007)
- Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA (2004)
- Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004)
- SCTV Award sebagai Dosen Favorit Universitas Andalas dalam Rangkaian Kegiatan SCTV Goes to Campus (2003)
- Dosen Teladan II Universitas Andalas Tahun 2002.
- Dosen Teladan I Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2002.
- Lulusan Terbaik (S1) Universitas Andalas dengan prediket Summa Cumlaude Wisuda Maret 1995.
- Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional Tahun 1994.
- Mahasiswa Berprestasi Utama I Universitas Andalas tahun 1994.
- Mahasiswa Berprestasi Utama I Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1994.
Kabar Terbaru
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni menyoroti isi dissenting opinion Saldi yang menyinggung hakim lain.
"Saat itu Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konsitusi lain," kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023), dilansir Kompas.
"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar dia.
Lisan menilai bahwa pernyataan Saldi tendensius sehingga layak diperiksa secara etik.
Saldi dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.
Saldi Isra merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju pada pilpres.
Ia mengaku "bingung" dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, "pengagum" putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait Mahkamah Konstitusi di sini