Wakil Ketua MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan dalam Putusan Usia Minimal Capres & Cawapres

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyinggung kejanggalan dalam putusan MK tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.


zoom-inlihat foto
Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan.jpg
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap kejanggalan di balik putusan MK tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.

Saldi menyebut keterlibatan Ketua MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bisa mengubah pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan pada Senin, (16/10/2023).

Keterlibatan adik ipar Jokowi itu mengubah amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan kendati ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian.

Para hakim MK mengadakan RPH tanggal 19 September 2023 guna memutuskan 3 perkara gugatan.

Rapat itu diikuti oleh delapan hakim konstitusi. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” kata Saldi dikutip dari Warta Kota Live.

Baca: Respons Jokowi Tentang Putusan MK Soal Usia Capres & Cawapres: Tanya MK, Saya Tak Ikut Campur

MK kemudian mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai usia minimum capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara itu ada empat hakim yang berbeda pendapat. Saldi menjadi salah satunya.

Dia tidak sepakat MK membolehkan seseorang yang usianya belum genap 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres jika dia sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.

“Menimbang bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” ujar Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kata Saldi, total terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca: Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa UNSA yang Permohonan Soal Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK

Dari perkara-perkara tersebut, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa lewat sidang pleno guna mendengarkan keterangan dari presiden, DPR, pihak terkait, dan pakar.

Secara keseluruhan terdapat tujuh gugatan yang disidangkan MK tentang usia minimal capres dan cawapres. Sebelum sidang putusan, hakim konstitusi akan mengadakan RPH guna menentukan hasil putusan.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saldi menyebut terdapat hal yang berbeda dalam RPH untuk memutuskan perkara usia capres dan cawapres.

Ketika RPH digelar untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023, enam dari dari delapan hakim konstitusi yang hadir dalam RPH, minus Hakim Anwar Usman, sepakat menolak permohonan dan dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy pembentuk undang-undang.

“Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda sepakat menolak permohonan dan tetap memposisikan Pasal 109 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, (10/6/2023).

Baca: Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bongkar Hal Ini

Dalam RPH berikutnya masih berkenaan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, pembahasan dan pengambilan putusan permohonan gelombang kedua, in casu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU- XXI 2023, sembilan hakim hadir secara lengkap.

Akan tetapi, beberapa hakim yang dalam RPH Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, model alternatif yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Kata saldi, dalam hal secara faktual, perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90, 91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved