Wakil Ketua MK Saldi Isra Ungkap Keanehan, Amar Putusan Hakim Berbelok Sejak Anwar Usman Ikut Rapat

Keterlibatan Anwar Usman dalam RPH juga membalikkan 180 derajat amar putusan dari penolakan menjadi mengabulkan


zoom-inlihat foto
Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan.jpg
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut ambil bagian dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil keputusan, kehadirannya tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan hakim MK.

Keterlibatan Anwar Usman dalam RPH juga membalikkan 180 derajat amar putusan dari penolakan menjadi mengabulkan meski ada tambahan dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra tentang keanehan dalam keputusan sidang MK yang dibacakan Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.

Para hakim MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023 untuk memutuskan 3 perkara gugatan.

RPH dihadiri delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi Isra, dikutip dari Tribunnews.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Tribunnews Images)

Dalam putusannya yang dibacakan Senin kemarin, MK akhirnya mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hanya saja, dalam perkara ini, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, salah satunya hakim Saldi Isra.

Saldi tak setuju MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca: Ketika MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Isu Gugatan Usia Capres Cawapres, Gibran Terseret

Saldi Isra mengungkap, ada belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa lewat sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.

Ada total tujuh gugatan yang disidangkan MK mengenai usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menjelang sidang putusan, hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil keputusan.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan ada hal yang berbeda dalam RPH memutus perkara usia capres cawapres itu.

Saat RPH untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023, enam dari dari delapan hakim konstitusi yang hadir dalam RPH, minus Hakim Anwar Usman, sepakat menolak permohonan dan dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy pembentuk undang-undang.

“Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda sepakat menolak permohonan dan tetap memposisikan Pasal 109 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” jelas Saldi dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2023).

Dalam RPH berikutnya masih berkenaan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, pembahasan dan pengambilan putusan permohonan gelombang kedua, in casu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU- XXI 2023, sembilan hakim datang secara lengkap.

Hanya saja, beberapa hakim yang dalam RPH Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tiba-tiba memperlihatkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, model alternatif yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial sudah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved