Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara

Andi Pangerang Hasanuddin divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.


zoom-inlihat foto
Andi-Pangerang-Hasanuddin-2234.jpg
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, ditahan Bareskrim Polri karena kasus dugaan ancaman pembunuhan.


Sebelum bergabung dengan LAPAN-BRIN, Andi sudah berulang kali mencoba peruntungan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca: Pernah Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN A.P. Hasanuddin Jalani Sidang Hukuman

Baca: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam Bui 6 Tahun

Andi juga sempat melamar menjadi CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, tetapi gagal.

Lalu, dia tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022. Andi sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Muhammadiyah di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved