TRIBUNNEWSWIKI.COM - Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Selasa, (9/5/2023).
A.P. Hasanuddin adalah peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diduga mengancam warga Muhammadiyah.
Menurut Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, sidang hukuman itu sudah dijadwalkan seusai sidang etik yang diadakan bulan Maret lalu.
"Sesuai agenda, Sidang Majelis Hukuman Disiplin dijadwalkan hari ini," kata Laksana hari Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Laksana menyebut pihak BRIN telah berkoordinasi dengan polisi untuk menghadirkan A.P. Hasanuddin ke sidang hukuman disiplin.
A.P. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
Baca: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam Bui 6 Tahun
Baca: LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polri Segera Tangkap APH & TDJ atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Adapun dalam sidang etik yang digelar BRIN pada bulan April lalu, dia dinyatakan melanggar kode etik ASN. Di samping itu, ada saran agar sidang dilanjutkan dalam sidang hukuman disiplin.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukum disiplin," kata Ratih Retno Wulandari selaku Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN , Rabu, (26/4/2023).
A.P. Hasanuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Mei 2023 oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
Polisi menyatakan peneliti BRIN itu melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dia juga dijerat dengan Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 750 juta.
Kasus A.P. Hasanuddin berawal dari beredarnya tangkapan layar akun Twitter tentang tindakan pengancaman terhadap warga Muhammadiya.
Ancaman tersebut ditulis oleh akun Facebook milik Hasanuddin dalam sebuah diskusi medis sosial. Setelah itu, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan dugaan ancaman itu kepada Bareskrim Polri.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang BRIN di sini.