TRIBUNNEWSWIKI.COM - Andi Pangerang Hasanuddin, eks peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Vonis hukuman untuk Andi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dalam sidang hari ini, Selasa, (19/9/2023).
Kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah itu bermula saat Andi melontarkan komentar di akun media sosial Facebook miliknya pada hari Minggu, (23/4/2023).
Komentar itu ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Kemudian, Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Mei 2023 oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Polisi menyatakan peneliti BRIN itu melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dia juga dijerat dengan Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 750 juta.
Baca: Andi Pangerang Hasanuddin
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel merek Xiaomi yang digunakan Andi untuk menulis komentar ancaman, akun surel Andi, dan satu unit komputer jinjing milik Andi.
Setelah menjalani proses persidangan panjang, Andi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Bambang Setiyawan dalam sidang hari ini.
Andi divonis pidana penjara selama satu tahun. Masa hukuman itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Bambang.
Baca: Kader Muhammadiyah Sambangi Bareskrim Polri untuk Jadi Saksi Kasus Andi Pangerang Hasanuddin
Vonis yang dijatuhkan kepada Andi itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Andi lewat kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan putusan hukuman yang diterima olehnya. Selain Andi, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga masih mempertimbangkan.
Andi dan JPU diberi waktu seminggu oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban tentang putusan itu.
Profil Andi
Andi sebelumnya menjabat sebagai pegawai BRIN dengan jabatan Peneliti Ahli Pertama pada satuan kerja Pusat Riset Antariksa.
Dia adalah lulusan S-1 Teknik Elektro dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, tahun 2015.
Setamat kuliah, Andi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai staf akademik pada Bimbingan Belajar Delta Global selama enam bulan dari April hingga September 2016.
Kemudian, dia menjadi guru fisika pada PT Sinotif Internasional selama 1 tahun 3 bulan, mulai dari Oktober 2016 sampai dengan Desember 2017.
Dua tahun berselang atau tepatnya pada Februari 2019, Andi menjadi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN. Ia juga menjadi Peneliti Muda untuk BRIN sejak September 2021.