Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam Bui 6 Tahun

Rizki mengatakan, pada saat menangkap Andi pada Minggu (30/4/2023) siang, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.


zoom-inlihat foto
Jumpa-pers-penangkapan-peneliti-BRIN-Andi-Pangerang-Hasanuddin.jpg
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Jumpa pers penangkapan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin oleh Bareskrim Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah resmi ditahan polisi.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Rizki Agung mengungkapkan, Andi terancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Rizki dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Dan Pasal 45b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta," sambungnya.

Rizki mengatakan, pada saat menangkap Andi pada Minggu (30/4/2023) siang, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya HP merek Xiaomi yang digunakan Andi untuk menulis komentar ancaman di Facebook.

Baca: Jokowi Resmi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Kemudian, akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin.

Lalu, satu unit notebook merek Asus milik Andi turut disita Bareskrim.

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman tersebut ditulis oleh akun facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved