Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.


zoom-inlihat foto
Warta-KotaYULIANTO-66-8.jpg
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Kini, Mario dan Shane Lukas akan divonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, dalam perkara penganiayaan terhadap David.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya vonis Mario Dandy dan Shane Lukas keluar.

Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023), seperti dilansir Kompas.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Baca: TERNYATA Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi

Baca: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M, Ayah David: RAT Lebih Cinta Harta daripada Mario Dandy!

Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kamis, 7 September 2023: Untuk Putusan pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Shane Lukas (19) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Shane Lukas (19) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Mario Dandy agar dihukum 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.

Dirinya dianggap terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.

Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar.

Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.

Baca: Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Apa-apa Soal Gratifikasi, Anak Rafael Alun: Saya Tidak Tahu Apa-apa Mas

Baca: Kembali Geger Video Mario Dandy Lepaskan Borgol Ties, Lihat Keluar Kaca Lalu Dipakai Lagi

"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.

Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di persidangan tanggal 10 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara," imbuhnya, dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, jaksa turut menyinggung soal restitusi sebesar Rp 120 miliar.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved