BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun

Vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup oleh Mahkamah Agung.


zoom-inlihat foto
AADITYA-AJI-DITYA-AJI.jpg
ADITYA AJI / AFP
Mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup.

Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup."

Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari ini. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf. 

Baca: Tribrata Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol, Disarankan Bertugas di Kampung Halaman Brigadir J

Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.

Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.

Baca: Mengenal Sosok Tribrata Putra, Calon Jenderal Penerus Ferdy Sambo, Berhasil Lolos Seleksi Akpol 2023

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.  Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.

 

 





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pesta Babi (2026)

    Pesta Babi adalah sebuah film dokumenter Indonesia karya
  • Film - Sekawan Limo 2:

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih adalah sebuah film
  • Film - Orpa (2022)

    Orpa adalah sebuah film drama yang disutradarai oleh
  • Film - Eksil

    Eksil adalah sebuah film dokumenter karya Lola Amaria.
  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved