Sosok Pemilik Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo Masih Misteri

Tumpukan uang tunai pecahan USD100 dibawa Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung.


zoom-inlihat foto
Misteri-Pemilik-Uang-Rp27-Milliar-di-Kasus-Korupsi-BTS-4G-Kominfo.jpg
KompasTV
Misteri Pemilik Uang Rp27 Milliar di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Penuntut Umum hadirkan empat saksi dalam sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo dengan terdakwa Mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut misteri uang Rp 27 miliar dengan memeriksa enam orang untuk dikonfrontasi guna memastikan apakah sebagai uang pengganti atau terkait perkara lain?

Tumpukan uang tunai pecahan USD100 dibawa Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung.

Uang tunai sebanyak USD1,8 juta itu setara dengan Rp27 miliar.

Jumlah yang sama dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS.

Maqdir yang membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang mengirim uang tersebut ke kantornya.

Baca: Kejagung Tepis Isu Sejumlah Nama Politikus Tiba-Tiba Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS

Meski Maqdir enggan mengungkap siapa yang menyerahkan uang tersebut, pihak Kejaksaan mengungkap uang diserahkan seseorang berinisial S ke kantor Maqdir Ismail pada awal bulan ini.

Tambahan informasi, Kejaksaan Agung memanggil 6 orang dalam status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo pada Juli lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain memeriksa Maqdir Ismail, pemeriksaan juga dilakukan terhadap terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.

Rugikan Negara Rp8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastuktur base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).

Saat itu juga, Menteri asal partai NasDem ini langsung ditahan.

Tampak Johny G Plate mengenakan baju tahanan.

Ia dibawa oleh penyidik memasuki mobi tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Baca: Anas Urbaningrum, Mantan Napi Korupsi Hambalang Ngaku Senang Bisa Berpuasa dengan Keluarga

Baca: Dugaan Korupsi Berjamaah Pegawai Bea Cukai, Disebut Libatkan Tingkat Menengah Hingga Eselon III

Penahanan dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun dalam kasus koruspi BTS Bakti Kominfo di Gedung Kejaksaan Agung.

Awalnya, Kejagung RI memperkirakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp1 triliun.

Namun, belakangan ini kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 trilun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa, dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Johnny sudah diperiksa pada Selasa (14/5/2023), Rabu (15/5/2023), dan hari ini (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara 6 orang lainnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Saat itu juga Johnny G Plate langsung ditahan. Dia tampak mengenakan baju tahanan. (Capture Youtube Kompas TV)

Baca: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Baca: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Ngaku Bersedih Ada Korupsi di Lembaga Peradilan

Sebelumnya, penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.

(TRIBUNNEWSWIKI)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved