HARTA Kekayaan Suhadi, Hakim Agung MA yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Capai Rp 11 M

Hakim Agung Suhadi,ketua majelis hakim yang kabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, jadi hakim agung yang paling kaya dibandingkan 4 rekannya


zoom-inlihat foto
handover-via-Tribun-Trends-Hakim-Agung-Suhadi.jpg
handover via Tribun Trends
Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo pun jadi sorotan publik.


10. Stanley MA (kasus korupsi minyak goreng): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.

11. Master Tumanggor (kasus korupsi minyak goreng): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi

13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara

14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak

15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara

16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara

18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun

Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang

19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara

21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Suhadi dilahirkan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, tanggal 19 September 1953.

Dia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1978. Kemudian, dia mendapatkan gelar magister ilmu ukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar doktor ilmu hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Dia dilantik sebagai Hakim Agung tanggal 9 November 2011, kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung per tanggal 9 Oktober 2018. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang memasuki masa purnabakti.

Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi

Berikut jabatan lain yang pernah dipegangnya.

  • Juru Bicara Mahkamah Agung
  • Panitera Mahkamah Agung
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang
  • Ketua Pengadilan Negeri Sumedang
  • Ketua Pengadilan Negeri Takengon
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna

Vonis mati Sambo dianulir

Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diajukan Sambo.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup."

Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari itu. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf. 

Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.

Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.  Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

(BANGKAPOS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul Segini Harta Kekayaan Hakim Agung MA yang Anulir Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS, Suhadi Paling Kaya dan Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved