HARTA Kekayaan Suhadi, Hakim Agung MA yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Capai Rp 11 M

Hakim Agung Suhadi,ketua majelis hakim yang kabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, jadi hakim agung yang paling kaya dibandingkan 4 rekannya


zoom-inlihat foto
handover-via-Tribun-Trends-Hakim-Agung-Suhadi.jpg
handover via Tribun Trends
Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo pun jadi sorotan publik.


Saat itu, ia ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Setelah beberapa tahun menjadi Panitera MA, ia kemudian diangkat Ketua MA Hatta Ali menjadi Hakim Agung.

Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Suhadi Pernah Diperiksa KPK

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi membatalkan vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hukuman untuk pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir itu diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Agung Suhadi pun disorot setelah putusan kasasi MA itu dikeluarkan.

Dikutip dari Tribunnews, Suhadi pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan eks Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. 

Di sisi lain, Suhadi juga kerap memperberat hukuman kasasi. Terdapat sejumlah kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi.

Baca: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibunda Brigadir J Terguncang & Pilih Kurung Diri di Rumah

Dikutip dari laman resmi MA, berikut sejumlah kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi.

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara

2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara

3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara

4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara

5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara

6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi minyak goreng): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.

7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi minyak goreng): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.

8. Lin Che Wei (kasus korupsi minyak goreng) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara

9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi minyak goreng): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara

Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved