HARTA Kekayaan Suhadi, Hakim Agung MA yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Capai Rp 11 M

Hakim Agung Suhadi,ketua majelis hakim yang kabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, jadi hakim agung yang paling kaya dibandingkan 4 rekannya


zoom-inlihat foto
handover-via-Tribun-Trends-Hakim-Agung-Suhadi.jpg
handover via Tribun Trends
Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo pun jadi sorotan publik.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini sosok Suhadi sedang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Hal ini lantaran dirinya ikut meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Bahkan harta kekayaan Suhadi pun juga ikut disoroti usai Ferdy Sambo loloh dari hukuman mati.

Sebagai informasi, Hakim Agung Suhadi, yang juga ketua majelis hakim yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, merupakan hakim agung yang nilai kekayaanya paling banyak dibandingkan empat rekannya.

Hakim Agung Suhadi
Hakim Agung Suhadi (wartakota)

Suhadi memiliki kekayaan yang tercatat sekitar Rp11.056.745.740 pada akhir tahun 2022.

Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari kas dan setara kas, serta kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp4,1 miliar.

Meskipun memiliki harta yang signifikan, Hakim Agung Suhadi hanya memiliki satu kendaraan, yaitu Toyota Fortuner tahun 2009.

Berikut ini rincian harta kekayaan Suhadi:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.101.752.000

1. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL SENDIRI Rp. 145.800.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 875.976.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 875.976.000

4. Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 504.000.000

5. Tanah Seluas 124 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 504.000.000

6. Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 504.000.000

7. Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 692.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.085.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.619.908.740

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 11.056.745.740

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.056.745.740

Diketahui Suhadi yang sebelumnya menjadi panitera Mahkamah Agung, dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua MA, pada 9 November 2018.

Suhadi saat itu dilantik sebagai Hakim Agung bersama lima hakim agung lainnya, Gayus T Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, dan dan Harry Djatmiko.

Saat itu, Suhadi ditempatkan sebagai hakim agung di kamar Pidana.

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Tahun 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di Pengadilan Dompu (NTB).

Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, tahun 1990, ia dimutasikan ke Pengadilan Negeri Klungkung.

Tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Klungkung dilaksanakan selama 5 tahun.

Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna (Bengkulu Selatan).

Ia menjabat menjadi Wakil Ketua di PN Manna hanya dilalui selama 1 tahun.

Selanjutnya ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Aceh.

Setelah 4 tahun memimpin Pengadilan Negeri Takengon, kemudian pada tahun 2000, ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.

Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ia kembali dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005, selanjutnya ia mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang di tahun 2005.

Selanjutnya tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI.

Saat itu, ia ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Setelah beberapa tahun menjadi Panitera MA, ia kemudian diangkat Ketua MA Hatta Ali menjadi Hakim Agung.

Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Suhadi Pernah Diperiksa KPK

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi membatalkan vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hukuman untuk pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir itu diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Agung Suhadi pun disorot setelah putusan kasasi MA itu dikeluarkan.

Dikutip dari Tribunnews, Suhadi pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan eks Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. 

Di sisi lain, Suhadi juga kerap memperberat hukuman kasasi. Terdapat sejumlah kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi.

Baca: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibunda Brigadir J Terguncang & Pilih Kurung Diri di Rumah

Dikutip dari laman resmi MA, berikut sejumlah kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi.

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara

2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara

3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara

4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara

5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara

6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi minyak goreng): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.

7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi minyak goreng): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.

8. Lin Che Wei (kasus korupsi minyak goreng) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara

9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi minyak goreng): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara

Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya

10. Stanley MA (kasus korupsi minyak goreng): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.

11. Master Tumanggor (kasus korupsi minyak goreng): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi

13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara

14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak

15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara

16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara

18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun

Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang

19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara

21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Suhadi dilahirkan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, tanggal 19 September 1953.

Dia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1978. Kemudian, dia mendapatkan gelar magister ilmu ukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar doktor ilmu hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Dia dilantik sebagai Hakim Agung tanggal 9 November 2011, kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung per tanggal 9 Oktober 2018. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang memasuki masa purnabakti.

Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi

Berikut jabatan lain yang pernah dipegangnya.

  • Juru Bicara Mahkamah Agung
  • Panitera Mahkamah Agung
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang
  • Ketua Pengadilan Negeri Sumedang
  • Ketua Pengadilan Negeri Takengon
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna

Vonis mati Sambo dianulir

Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diajukan Sambo.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup."

Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari itu. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf. 

Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.

Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.  Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

(BANGKAPOS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul Segini Harta Kekayaan Hakim Agung MA yang Anulir Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS, Suhadi Paling Kaya dan Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved