D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.619.908.740
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.056.745.740
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.056.745.740
Diketahui Suhadi yang sebelumnya menjadi panitera Mahkamah Agung, dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua MA, pada 9 November 2018.
Suhadi saat itu dilantik sebagai Hakim Agung bersama lima hakim agung lainnya, Gayus T Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, dan dan Harry Djatmiko.
Saat itu, Suhadi ditempatkan sebagai hakim agung di kamar Pidana.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.
Tahun 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di Pengadilan Dompu (NTB).
Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, tahun 1990, ia dimutasikan ke Pengadilan Negeri Klungkung.
Tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Klungkung dilaksanakan selama 5 tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna (Bengkulu Selatan).
Ia menjabat menjadi Wakil Ketua di PN Manna hanya dilalui selama 1 tahun.
Selanjutnya ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Aceh.
Setelah 4 tahun memimpin Pengadilan Negeri Takengon, kemudian pada tahun 2000, ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.
Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ia kembali dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005, selanjutnya ia mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang di tahun 2005.
Selanjutnya tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI.