TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, terguncang kejiwaannya setelah mendengar bahwa Mahkamah Agung menganulir vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pada hari Rabu, (9/8/2023) di rumah Yosua di Jambi, Rosti tidak memperlihatkan diri. Di sana hanya terlihat ayah Yosua, Samuel, yang meladeni wartawan.
Rosti memilih mengurung diri di dalam rumahnya. Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang setelah mendengar putusan kasasi.
“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” kata wartawan Tribun Jambi di lapangan.
Samuel turut menceritakan kondisi kesehatan istrinya. Dia menyebut kesehatan Rosti sempat menurun bulan lalu.
Kata dia, kondisi itu disebebkan oleh kelelahannya dan adanya peristiwa duka, yakni meninggalnya suami adiknya.
"Kemarin malam kami memang sangat terkejut mendengar sudah ada sidang putusan di Mahkamah Agung," kata Samuel di rumahnya di Sungai Bahar, Jambi, Rabu, (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut."
Baca: Reaksi Ibunda Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo CS Dapat Diskon Hukuman, Richard Eliezer Keluar Bui
Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
Samuel berujar bahwa istrinya sangat kecewa setelah mendengar putusan kasasi. Namun, kata Samuel, istrinya dalam kondisi stabil.
"Tadi pagi kontrol kesehatan. Saya belum tahu bagaimana hasilnya," katanya.
Rosti tak terima
Rosti merasa putusan kasasi itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua Yosua
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti ketika dihubungi lewat panggilan telepon, Selasa, (8/8/2023).
Rosti mengklaim pihak MA belum memberitahukan hasil putusan itu. Dia mengaku akan berkomunikasi dulu dengan kuasa hukumnya.
Ramos Hutabarat sebagai salah satu kuasa hukum keluarga Yosua turut menunjukkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Dia merasa tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Di situ dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," kata Ramos, Selasa, (8/8/2023).
Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang
Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi
Kata Ramos, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan Sambo.
"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Terpidana lain juga mendapat keringanan