TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi membatalkan vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hukuman untuk pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir itu diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Agung Suhadi pun disorot setelah putusan kasasi MA itu dikeluarkan.
Dikutip dari Tribunnews, Suhadi pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan eks Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Di sisi lain, Suhadi juga kerap memperberat hukuman kasasi. Terdapat sejumlah kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi.
Baca: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibunda Brigadir J Terguncang & Pilih Kurung Diri di Rumah
Dikutip dari laman resmi MA, berikut sejumlah kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi.
1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara
6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi minyak goreng): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.
7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi minyak goreng): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.
8. Lin Che Wei (kasus korupsi minyak goreng) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara
9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi minyak goreng): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara
Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
10. Stanley MA (kasus korupsi minyak goreng): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.
11. Master Tumanggor (kasus korupsi minyak goreng): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi
13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara
14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak