Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Suhadi Pernah Diperiksa KPK, Berikut Rekam Jejaknya

Hakim Agung Suhadi disorot setelah keluarnya putusan kasasi MA yang membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.


zoom-inlihat foto
Hakim-Agung-Suhadi.jpg
Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Hakim Agung Suhadi.


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup."

Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari itu. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf. 

Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.

Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.  Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved