"Kita (juga) dapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dikutip dari kanal YouTube YouTube Humas Polrestabes Surabaya.
Baca: Saling Kenal, Komedian Terkenal Berinisial M Membeli Langsung 76 Video Asusila dari Dea OnlyFans
Pasma kemudian membeberkan detik-detik saat korban dibunuh oleh pelaku.
Semua bermula pada 3 Mei 2023 sekira 16.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo untuk menjemput pelaku dengan mengendarai mobilnya.
"Korban sempat ke kampus, dan pelaku berkeliling dengan mobil Xpander milik korban," kata Pasma.
Pasma melanjutkan, korban dan pelaku berkeliling untuk menggadaikan mobil.
Rencananya uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membuka usaha.
Baca: Kronologi Anggota Satpol PP Bungo Dilecehkan Rekannya di Rumah Dinas Bupati, Berawal Ajakan Berteduh
Namun, karena belum dapat orang yang tepat, keduanya tidur di parkiran sebuah apartemen.
"Setelah itu (tanggal 5 Mei 2023), sekira pukul 12.30, di sekitar jalan Kendal Sari Surabaya, mobil berhenti. Pelaku dan korban cekcok."
"Karena korban teriak, korban dicekik dan dibekap mulutnya hingga lemas. Pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas," tambah Pasma.
Singkat cerita pelaku kemudian pulang ke rumah mertua untuk mengambil koper.
Pelaku membuang jasad korban di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Tanggapan Singkat Ketua KPU Atas Laporan Hasnaeni Moein soal Dugaan Kasus Tindakan Asusila
Motif dan ancaman hukuman
Pasma menyebut, motif kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban.
"Sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korban, baik mobil dan handphone," ucapnya.
Diketahui, kedua barang tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain oleh pelaku.
Kini, pelaku Roy sudah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai penjara seumur hidup," tandas Pasma.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Tony Hermawan/Zainal Arif)