TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib nahas terjadi pada Angeline Nathania (22), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).
Angeline Nathania dibunuh oleh guru les musiknya sendiri bernama Rochmat Bagus Apriatma alias Roy (41).
Rochmat Bagus Apriatma alias Roy membunuh korban lantaran sakit hati.
Selain itu Roy juga berhasrat untuk menguasai harta korban berupa mobil merek Xpander karena butuh uang guna membuka usaha.
Jasad Angeline Nathania ditemukan dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Kisah Istri Setia Rela Jalan Kaki dan Dorong Kursi Roda 10 KM Antar Suami Cuci Darah Viral di Sosmed
Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos
Lalu siapakah Angeline Nathania?
Angeline Nathania merupakan Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).
Di kampus tersebut ia masuk dalam Fakultas Hukum.
Ia masuk ke Fak. Hukum Ubaya pada 2020 dan sudah memasuki semeter 6 perkuliahan.
Baca: Asics Luncurkan Autumn/Winter 2023 Collections, Bangkitkan Bakat Jiwa Muda Bermain Tenis
Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Yoan Nursari Simanjuntak mengatakan, sosok dari Angeline Nathania seperti mahasiswi pada umumnya.
Yoan menegaskan, korban bisa menjalani perkuliahan dengan baik.
"Selama proses belajar di Fakultas Hukum, tidak pernah terlihat adanya kendala dalam bersosialisasi dengan sesama mahasiswa maupun dosen," katanya dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/6/2023).
Yoan melanjutkan, Angeline Nathania juga dikenal aktif.
Ia memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,277.
Baca: Kondisi Jennie BLACKPINK Usai Tinggalkan Panggung Konser Melbourne, YS Sebut Kesehatannya Memburuk
Hubungan pelaku dan korban
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut pelaku dan korban memiliki hubungan istimewa.
Angeline Nathania diduga merupakan pacar dari Roy.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana meluruskan informasi tersebut.
Tidak benar antara pelaku dan korban ada jalinan asmara.
Hubungan pelaku dan korban sebatas guru les musik dan murid saja.
"Bukan seperti itu (asmara). Pelaku ini menggaet wanita dengan cara membodohi."
"Dia tidak menjalin asmara dengan korban. Tapi ingin menguasai hartanya," terang Mirzal menyimpulkan, dikutip dari Kanal YouTube Humas Polrestabes Surabaya.
Baca: Viral Bocah 18 Tahun Paksa Pacarnya Berhubungan Badan & Ancam Sebar Video Asusila
Baca: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Lecehkan 12 Santrinya Hingga Hamil, Ia Mengaku Khilaf
Ayah Angeline Nathania, Bambang Sumarjo juga memberikan keterangannya.
Ia juga membantah, pelaku merupakan kekasih korban.
"Saya sekadar mengingatkan, kabar (tidak benar) yang beredar selama ini, simpang siur mengenai hubungan mereka ini, dikira ke arah asmara," kata Bambang, dikutip Surya.co.id.
Baca: Buntut Pelecehan di Twitter yang dialami Selvi Ananda, Kini Kasus Telah Ditangani Polisi
Bambang menyakini, pelaku mendekati korban hanya untuk mengincar hartanya.
Bahkan, aksi tersebut sudah direncanakan pelaku jauh-jauh hari sebelum kejadian pembunuhan.
"Saya ingat sebelum kejadian ini, dua minggu sebelumnya STNK di dalam mobil itu hilang. Jadi waktu anak saya tanya, Pa, STNK di mana? padahal saya enggak ngambil," tambahnya.
Informasi tambahan, pelaku dan korban sudah saling kenal selama 5 tahun.
Roy sendiri juga diketahui sudah berkeluarga.
Korban sempat dilaporkan hilang
Baca: Diburu Polresta Solo, Siapa Sosok yang Berani Lecehkan Selvi Ananda Istri Gibran? PSI Mengungkapnya
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angeline Nathania sempat dilaporkan hilang sejak awal bulan Mei 2023 lalu.
Terakhir korban pamit ke keluarganya ingin ikut ujian di kampus.
Namun semenjak itu, Angeline Nathania tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga yang khawatir melapor ke polisi hingga mendapatkan informasi korban terakhir terlihat bersama guru les musiknya.
Baca: PKS Kota Solo Silaturahmi dengan Komunitas Disabilitas
Keduanya terlihat berada di sebuah apartemen wilayah Surabaya Timur.
Keluarga korban kemudian menemui pelaku untuk bertanya keberadaan korban.
Pelaku saat itu mengaku tidak tahu keberadaan korban.
Selang sekira satu bulan kemudian, polisi mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
"Pada tanggal 7 Juli 2023, telah diamankan seorang laki-laki berumur 41 berinisial RBA. Pengakuan RBA mengakui orang terakhir bersama korban pada tanggal 3 Mei 2023."
"Kita (juga) dapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dikutip dari kanal YouTube YouTube Humas Polrestabes Surabaya.
Baca: Saling Kenal, Komedian Terkenal Berinisial M Membeli Langsung 76 Video Asusila dari Dea OnlyFans
Pasma kemudian membeberkan detik-detik saat korban dibunuh oleh pelaku.
Semua bermula pada 3 Mei 2023 sekira 16.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo untuk menjemput pelaku dengan mengendarai mobilnya.
"Korban sempat ke kampus, dan pelaku berkeliling dengan mobil Xpander milik korban," kata Pasma.
Pasma melanjutkan, korban dan pelaku berkeliling untuk menggadaikan mobil.
Rencananya uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membuka usaha.
Baca: Kronologi Anggota Satpol PP Bungo Dilecehkan Rekannya di Rumah Dinas Bupati, Berawal Ajakan Berteduh
Namun, karena belum dapat orang yang tepat, keduanya tidur di parkiran sebuah apartemen.
"Setelah itu (tanggal 5 Mei 2023), sekira pukul 12.30, di sekitar jalan Kendal Sari Surabaya, mobil berhenti. Pelaku dan korban cekcok."
"Karena korban teriak, korban dicekik dan dibekap mulutnya hingga lemas. Pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas," tambah Pasma.
Singkat cerita pelaku kemudian pulang ke rumah mertua untuk mengambil koper.
Pelaku membuang jasad korban di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Tanggapan Singkat Ketua KPU Atas Laporan Hasnaeni Moein soal Dugaan Kasus Tindakan Asusila
Motif dan ancaman hukuman
Pasma menyebut, motif kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban.
"Sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korban, baik mobil dan handphone," ucapnya.
Diketahui, kedua barang tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain oleh pelaku.
Kini, pelaku Roy sudah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai penjara seumur hidup," tandas Pasma.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Tony Hermawan/Zainal Arif)