Agnes Gracia Tak Terima Dapat Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Padahal Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Mantan Mario Dandy, Agnes Gracia, tak terima mendapat hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora


zoom-inlihat foto
Tribunnews-via-Tribun-Sumsel-75wdg.jpg
Tribunnews via Tribun Sumsel
Alasan Hakim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Berat Terencana


Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Kuasa Hukum David Sebut Agnes Gracia Sering Bohong di Persidangan

Kuasa hukum DavidOzora, Mellisa Anggarini, menyebut Agnes Gracia atau AG sering berbohong di persidangan.

Kebohogan Agnes Gracia, kata Mellisa, menjadi keuntungan bagi keluarga David Ozora.

Mellisa menuturkan, jaksa penuntut umum ( JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

Hal tersebut disampaikan Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan,"

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," papar Mellisa Anggraini, dikutip dari Tribun Jateng.

Agnes Gracia Disebut Tidak Benar-benar Menyesal

Mellisa menyebut, permintaan maaf mantan Mario Dandy itu di persidangan agaknya tak serius akibat dari sederet kebohongannya.

Agnes Gracia juga disebut tidak tulus dan benar-benar menyesal saat meminta maaf.

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," lanjut  Mellisa.

Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.

Ketiga agenda tersebut disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.

Baca: Rafael Alun Trisambodo Diduga Dapat Gratifikasi Selama 12 Tahun hingga Puluhan Miliar

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Menurut Selatan Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, sidang vonis terdakwa anak Agnes Gracia wajib digelar pada Senin (10/4/2023).

"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.

Kelak putusan atau vonis terhadap terdakwa anak Agnes Gracia akan dihelat pada Senin (10/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia alias AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved