TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan mantan pejabat pajak tersebut dilakukan atas dugaan gratifikasi.
Penahanan Rafael Alun Trisambodo ini imbas dari sikap arogan Mario Dandy.
Sebelum Mario Dandy ditahan akibat menganiaya David Ozora, dia pernah susumbar bahwa dia tidak akan ditahan.
Hal ini karena dia yakin semua masalahnya bisa dibereskan oleh sang ayah, seperti yang pernah diungkapkan temannya, Shane Lukas.
Baca: Rafael Alun Trisambodo Sebut Tidak Pernah Menyembunyikan Harta, Klaim Patuh Lapor LHKPN
Baca: Rafael Alun Trisambodo Diduga Dapat Gratifikasi Selama 12 Tahun hingga Puluhan Miliar
Namun, ternyata bukan hanya dia yang harus merasakan dinginnya jeruji besi, saat ini pun ayahnya juga harus terseret masuk ke penjara.
Saat sejumlah awak media menanyakan kepada Mario Dandy perihal ayahnya yang jadi tersangka dan ditahan.
Mario Dandy terlihat terkejut dan terdiam seribu bahasa.
Anak kebanggaan Rafael Alun ini lalu merespons dengan anggukan kepala.
Dalam tayangan Kompas TV, Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).
Saat hendak digiring ke dalam ruangan, sejumlah awak media melemparkan pertanyaan terkait penetapan status tersangka pada ayahnya, Rafael.
Berbaju tahanan oren, Mario hanya bungkam dan terus berjalan tanpa menanggapi sepatah kata pun kepada awak media.
Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diinformasikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri,dikutp dari PosBelitung.
Baca: Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan
Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy
Sebelum ditahan, mantan pejabat pajak ini juga sempat melakukan wawancara eksklusif dengan KompasTV pada 31 Maret 2023 lalu.
Dalam wawancara eksklusif tersebut, Rafael Alun Trisambodo menyebut bahwa sejak Mario Dandy ditahan, ia telah bertemu dengan sang anak beberapa kali.
Dalam pertemuan tersebut, Rafael Alun mengatakan bahwa dirinya tidak menaruh amarah sama sekali dengan Mario Dandy.
Meski apa yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut akhirnya mencoreng nama baik keluarga dan juga membuat ia harus menanggalkan jabatannya.