TRIBUNNEWSWIKI.COM - Drama panjang kisah eks ejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo makin berlanjut.
Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang oleh KPK ini kini kembali kejutkan masyarakat Indonesia.
Ayah tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Gratifikasi yang diterima mulai sejak 2011 sampai 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun ini ditemukan oleh KPK.
KPK juga mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Baca: Tak Terima Dituduh Terlibat Kasus Penganiayaan David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Hadirkan 3 Saksi
Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri pun menjelaskan saat ini tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledagan di rumah Rafael Alun Trisambodo.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.
Untuk diketahui, bukti permulaan tersebut, kata Ali Fikri, adalah uang dalam safe deposit box.
Ia mengungkapkan, dalam kasus gratifikasi yang terpenting yaitu penerimaan oleh terduga pelaku.
Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.
“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujar Ali.
“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” katanya melanjutkan.
Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan soal jumlah uang yang mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank.
Isi dari safe deposit box (SDB) tersebut berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing yang telah diamankan.
Informasi tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).
“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” tutur Asep.
Nantinya, ujar Asep, uang yang disimpan dalam safe deposit box tersebut bakal dihadirkan di dalam konferensi pers.
Saat ini, KPK masih perlu menghitung lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh ayah tersangka penganiayaan itu.