Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan disebut masih mempunyai peluang kembali ke Brimob


zoom-inlihat foto
Kolase-TskjsksO-PURNOMO.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/Dok. Sekretariat Presiden/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit


"Berkah dari kejujuran yg sangat sangat mahal harganya

Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)


Tapi kalau bisa juga di bantu untuk penjagaan ke beliau, TAKUTNYA ada aja yg incer dia kan," ungkap akun lutfi.bgenk.

"Merinding ikut nangis …..the power of KEJUJURAN ….Semangat Ichad," ucap khoirunisa_livi12.

"Pantas kok. Kalian yang ngikutin kasusnya, pasti tau betapa mepet dan terdesaknya Richard sampe dia gak bisa lari dari perintah tembak. Dia secara tulus minta maaf sama keluarga Josua, dia berani melawan jenderal bintang dua, dan itu semua dimulai hanya dengan KEJUJURAN." papar oktavioniii.

"Terimakasih pak Hakim, dengan ini anda telah menyelamatkan wajah Hukum Indonesia yg dinilai tumpul keatas tajam kebawah." tulis akun netizenserang.

Untuk diketahui, vonis hakim untuk Bharada E ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," jelas Wahyu Iman.

Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi.

Hakim menilai, Bharada E mengetahui apa yang akan dilakukan dan mempunyai waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.

Hakim menilai Bharada E mempunyai beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Namun hal tersebut tidak dilakukan.

Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini

Sementara itu, Rynecke berharap anaknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Kami berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ujarnya kepada jurnalis Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.

Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved