TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mempunyai peluang untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan ListyoSigit saat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Kapolri, dikutip dari Kompas.
Bharada E, kata Listyo Sigit, harus menjalani dulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Ini dikarenakan Richard Eliezer sebelumnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri
Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Kapolri Listyo Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri untuk segera menyiapkan sidang kode etik untuk Richard Eliezer.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata dia.
Listyo Sigit melanjutkan, Polri pun melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Richard Eliezer ke Polri.
Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang dilewati oleh Bharada E.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,"
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," terang Listyo Sigit.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Sebelumnya telah diberitakan, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Bharada E tersebut menyebut kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).