"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," ujar Agus.
Kuasa hukum kakek 79 tahun ini juga menegaskan bahwa istri Sueb bukan pemilik sebenarnya dari tanah tersebut.
Kakek Sueb yang buta mengaku tidak tahu tentang adanya jual beli tanah yang dilakukan si istri dengan orang lain.
"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," terang Agus.
Polres Tegal masih belum melakukan penahanan hingga saat ini meski Kakek Sueb sudah ditetapkan sebaghai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan.
"Kami berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan dan nama baik Pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal," ujar kuasa hukum Kakek Sueb.
Baca: Oknum Polisi Inisial ER Bercanda Todongkan Pistol ke Perut Warga NTT tapi Senjata Justru Meletus
Baca: Oknum Polisi Tega Pukul dan Siram ART, Tak Bayar Gaji Selama 6 Bulan
Polres Tegal Tak Hadiri Sidang
Pihak termohon dari Polres Tegal tidak datang dalam agenda sidang hari itu.
Hakim memberikan putusan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 9 Februari mendatang.
"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," jelas Agus, di Pengadilan Negeri Slawi.
"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," imbuh Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky menyatakan pihaknya sudah sesuai penegakkan hukum.
Hingga selanjutnya tinggal hakim yang memutuskan.
Vonny juga memberikan alasan soal surat kuasa belum turun ketika ditanya kenapa dari Polres Tegal tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan.
"Awalnya surat kuasa belum turun ke kami. Tapi ini ada kabar sidang kedua tanggal 9 Februari 2023. Ya intinya untuk kebijakan dan keadilan hakim yang menentukan," ujar Vonny, dikutip dari Kompas.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)