TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib naas harus diterima kakek disabilitas yang bernama Sueb (79) warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah.
Kakek Sueb justru dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal setelah dirinya membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
Dikutip dari Kompas, Kakek Sueb melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi ke Polres Tegal.
Namun nasib malang justru menimpa Kakek Sueb.
Lansia yang menyandang disabilitas ini justru ditetapkan tersangka lantaran tanah yang dimilikinya itu ternyata sudah dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.
Kakek Sueb menceritakan pada mulanya dirinya memercayakan tanah milknya itu untuk dikelola istri saat masih hidup.
Baca: Viral Nenek Sepuh Dihajar Warga, Dituduh Culik Anak hanya Gara-gara Beri Roti
Baca: Bocah 3 Tahun Temani Jasad Nenek 4 Hari, Ditemukan dalam Kondisi Menyedihkan, Ternyata Yatim Piatu
Akan tetapi tanah tersebut malah dikuasai oleh orang lain tanpa sepengetahuan Kakek Sueb.
Kakek Sueb juga menjelaskan dirinya tidak merasa sudah menjual tanah tersebut.
"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," jelas Sueb.
Kakek Sueb tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Lantas ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi.
Dia berharap persoalan yang dihadapinya ini menemukan titik terang.
Dengan memakai kursi roda, Kakek Sueb tetap memenuhi panggilan sidang pertama.
Saat itu ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan seorang tetangga.
Kakek Sueb hanya bisa berharap praperadilan di Pengadilan Negeri Slawi tersebut berjalan lancar dan cepat supaya kebenaran segera terungkap.
"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," ujar Sueb.
Gugatan Sueb ke PN Brebes Menang
Agus Sultoni, selaku kuasa hukum Kakek Sueb mengatakan awalnya, untuk mengambil haknya tersebut.
Sueb melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Brebes.
Namun putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan atas tanah itu.