Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi

Jaksa dapat sorakan pengunjung usai nyatakan Putri Candrawathi hanya mendapat vonis 8 tahun penjara


zoom-inlihat foto
KOMPAScomKRIa2STIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.

Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini

Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Lapor kepada Kuat Maruf soal Rumah Sudah Bersih

Terakhir, Sambo dianggap telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

Lalu, saat membacakan hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved