
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, menguak kondisi rumah atasannya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kodir memberikan laporan kepada Kuat Maruf soal rumah yang sudah dibereskan.
Hal tersebut disampaikan Kodir kepada Kuat Maruf baru datang dari Magelang sebelum Brigadir J dihabisi nyawanya.
Sebelumnya hakim menanyakan tentang rumah rumah dibereskan.
"Saudara lapor ke siapa kalau sudah dibereskan rumah itu kemarin?" tanya Hakim, dikutip dari Tribunnews.
"Lapor ke Kuat," ujar Kodir.
"Lah iya, lewat WA?" kata Hakim lagi
Baca: Saksi Sebut Ferdy Sambo Bersikap Temperamental kepada Bawahan
Baca: Jaksa Tanyakan Ada Tidaknya Pelecehan ke Susi, ART Sambo: Saya Tidak Tahu
"Secara lisan," jawab Kodir.
"Saudara ketemu Kuat d imana?" tanya Hakim.
"Di Saguling," kata Kodir.
"Terus saudara ketemu dengan Kuat bagaimana?" Hakim masih bertanya.
"Menyampaikan secara spontan 'Om Kuat rumah sudah bersih'," kata Kodir.

Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J
Dua asisten Ferdy Sambo, Susi dan Kodir, terancam jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keterangan dua ART Ferdy Sambo ini dalam persidangan terkesan berbelit-belit.
Hal tersebut membuat keduanya mendapatkan ancaman akan diproses pidana karena dinilai memberikan keterangan bohong.
Baca: Bharada E Benarkan Keterangan Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J
Baca: Adzan Romer Sebut Putri dan Ferdy Sambo Tidak Tinggal Serumah, Bharada E: Sabtu Minggu Baru Balik
Hal tersebut terjadi ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.
Susi menjadi saksi pada Senin, (31/11/2022), lalu dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada E.
Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keduanya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Respons Pengunjung Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Soraki Jaksa |
![]() |
---|