Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi

Jaksa dapat sorakan pengunjung usai nyatakan Putri Candrawathi hanya mendapat vonis 8 tahun penjara


zoom-inlihat foto
KOMPAScomKRIa2STIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengunjung sidang soraki jaksa yang jatuhkan vonis ke Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi usai Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa, dikutip dari Kompas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ lanjutnya.

Sontak saja, vonis yang dibacakan jaksa tersebut menimbulkan keriuhan pengunjung sidang.

Baca: Nikita Mirzani Bantah Punya Bekingan Ferdy Sambo, Fitri Salhuteru Ikut Beri Pembelaan Begini

Baca: Baru Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN

Pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Menurut Jaksa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa lain.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca: Putri Candrawathi Tak Mengakui Brigadir J Sebagai Ajudan : Sebagai Driver Saya

Baca: Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J Terungkap Dalam Sidang

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan pidana berupa penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa dalam sidang, dikutip dari Kompas.com.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)


Jaksa membacakan lima hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.

Pertama, perbuatan Sambo dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Hal kedua, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Hal keempat, Ferdy Sambo dianggap tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved