Apa Itu Putusan Sela? Mengenal Putusan Dibacakan Hakim Wahyu yang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Inilah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang apa itu putusan sela, mulai ramai diperbincangkan dalam sidang penolakan eksepsi Putri Candrawathi


zoom-inlihat foto
Kompascom-BERITA-FOTO-Jalani-Sidang-Putri-Candrawathi-Kenakan-Pakaian-Serba-Hitam.jpg
Kompas.com
Jalani Sidang, Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam


Proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai dengan kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya dalam suatu putusan sela yang disebut putusan preparatoir.

Selanjutnya, sesuai dengan tuntutan peradilan modern, sangat beralasan mengembangkan putusan preparatoir, dengan jalan menggabungkan prinsip manajemen dalam sistem peradilan, seperti yang pernah disinggung di beberapa negara, misalnya di Inggris, telah dimunculkan konsep timetable program.

Sebelum proses persidangan dimulai, hakim terlebih dahulu menetapkan timetable itu, hakim dan para pihak terkait melaksanakannya.

Tidak seperti yang berlaku sekarang, jadwal pemeriksaan tidak pasti, tergantung pada selera hakim.

Terkadang meskipun hakim sendiri yang menetapkan pemunduran sidang, tanpa alasan yang masuk akal, pemeriksaan tidak dilangsungkan dan dimundurkan lagi pada hari yang lain.

2. Putusan Interlocutoir;

Menurut R. Soepomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, seringkali Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah berlangsung.

Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis) yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antara lain sebagai berikut:

a. Putusan interlocutoir yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli. Berdasarkan Pasal 154 HIR, apabila hakim secara ex officio maupun atas perintah salah satu pihak, menganggap perlu mendengar pendapat ahli yang kompeten menjelaskan hal yang belum jelas tentang masalah yang disengketakan, hal itu dituangkan dalam putusan sela yang disebut putusan interlocutoir;

b. Memerintahkan pemeriksaan setempat (greechtelijke plaatssopmening). Berdasarkan Pasal 153 HIR, jika hakim berpendapat atau atas permintaan salah satu pihak, perlu dilakukan pemeriksaan setempat maka pelaksanaannya dituangkan dalam putusan interlocutoir yang berisi perintah kepada hakim komisaris dan panitera untuk melaksanakannya;

Baca: Sidang Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Bertemu Langsung dengan Keluarga Brigadir J

c. Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan. Berdasarkan Pasal 155 HIR dan Pasal 1929 KUHPerdata, maka pelaksanaannya dituangkan dalam putusan interlocutoir;

d. Bisa juga memerintahkan pemanggilan saksi sebagaimana termuat pada Pasal 139 HIR, yakni saksi yang diperlukan penggugat atau tergugat tetapi tidak dapat menghadirkannya, maka berdasarkan Pasal 121 HIR, pihak yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim supaya saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita. Apabila permintaan ini dikabulkan, hakim menerbitkan surat perintah untuk itu yang dituangkan dalam bentuk putusan interlocutoir;

e. Putusan interlocutoir dapat juga diterbitkan hakim untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.

3. Putusan Insidentil; dan

Putusan insidentil (incidenteel vonnis) merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi.

Umumnya dikenal dua bentuk putusan insidentil, antara lain:

a. Putusan insidentil dalam gugatan intervensi.

Dalam Pasal 279 Rv mengatur lembaga gugatan intervensi, yaitu:

1) Memberi hak kepada pihak ketiga yang berkepentingaan untuk menggabungkan diri dalam suatu perkara yang masih berlangsung proses pemeriksaannya pada pengadilan tingkat pertama.

2) Bentuk gugatan intervensi yang dapat diajukan pihak ketiga yang berkepentingan dapat berupa: voeging, tussenkomst, dan verjaring.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved