TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini banyak rakyat Indonesia yang mencari tentang apa itu putusan sela.
Putusan sela ini muncul dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, dikutip dari Kompas.
Seperti yang diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Lantas apa itu putusan sela ?
Berikut Tribunnewswiki uraikan terkait apa itu putusan sela yang perlu kamu ketahui:
Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Baca: Keluarga Brigadir J Urai Perkataan ke Bharada E di Persidangan: Kamu Membunuh Anak Saya dengan Sadis
Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.
Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.
Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:
a. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang;
b. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara;
c. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.
Berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya:
1. Putusan Preparatoir;
Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela.
Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan.
Misalnya sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menerbitkan putusan perparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.
Umpamanya pembatasan tahap jawab-menjawab atau replik-duplik dan tahap pembuktian.
Dalam praktik, hal ini jarang terjadi.