Sidang Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Bertemu Langsung dengan Keluarga Brigadir J

Majelis Hakim pun meminta JPU dapat menghadirkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo


zoom-inlihat foto
Annas-Furqon-HakimTribunJakartacomkj.jpg
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan bertemu keluarga Brigadir Yosua dalam persidangan yang  digelar Selasa 1 November mendatang.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa setelah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Sambo terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” Kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Majelis Hakim pun meminta JPU dapat menghadirkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.

Wahyu meminta jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti halnya dalam sidang Richard Eliezer yang telah digelar kemarin, Selasa (25/10/2022).

Saksi yang diminta dihadirkan adalah pihak keluarga termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Lalu, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat, serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Jaksa diminta mendatangkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak serta saksi lainnya yakini Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.

Baca: Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilanjut Selasa Depan, Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved