3) Cara ikut sertanya bergabung melalui gugatan intervensi diatur dalam Pasal 280 Rv.
b. Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.
Putusan insidentil yang dikaitkan dengan pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslaag) disebut cautio judicatum solvi. Sebagai contoh, Pasal 722 Rv yakni penyitaan atas barang debitur.
Menurut pasal ini, hakim dalam mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat dapat memerintahkan kepada tergugat agar membayar uang jaminan meliputi kerugian dan bunga yang mungkin timbul akibat penyitaan, dengan ketentuan dan ancaman selama uang jaminan belum dibayar penggugat, penyitaan tidak dilaksanakan.
Jika hakim bermaksud menerapkan ketentuan Pasal 722 Rv tersebut, harus dituangkan dalam bentuk putusan insidentil.
Begitu juga apabila hakim hendak menerapkan ketentuan Pasal 763 Rv tentang pengangkatan sita yang diletakkan atas pesawat terbang, harus dituangkan dalam putusan insidentil.
Menurut pasal ini hakim dapat mengangkat sita atas pesawat terbang dengan syarat pihak tersita memberi sejumlah uang jaminan yang cukup menutup jumlah gugatan dan bunga yang harus dibayarkan kepada kreditur (penggugat).
Apabila syarat ini terpenuhi, hakim dapat segera mengeluarkan perintah pengangkatan sita, yang dituangkan dalam putusan insidentil.
4. Putusan Provisi
Diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg disebut juga provisionele beschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
Dengan demikian putusan provisi ini tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah berperkara dengan ancaman hukuman membayar uang paksa.
Penegasan itu dikemukakan dalam Putusan MA No. 1788 K/Sip/1976, begitu juga penegasan putusan MA No. 279 K/Sip.1976. Gugatan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan sementara dari hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara.
Gugatan atau permohonan provisi yang berisi pokok perkara harus ditolak.
Putusan provisi diambil dan dijatuhkan berdasarkan gugatan provisi (provisionele eis) atau disebut juga provisionele vordering bisa diajukan berdiri sendiri dalam gugatan tersendiri, berbarengan dengan gugatan pokok, namun bisanya diajukan bersama-sama dengan satu kesatuan dengan gugatan pokok. Tanpa gugatan pokok, gugatan provisi tidak mungkin diajukan, karena gugatan tersebut asesor dengan gugatan pokok.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)