
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Putusan tersebut disampaikan Primayuda Yutama jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda, dikutip dari Kompas.
Primayuda mengatakan Indra Kenz juga mendapatkan denda sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 miliar rupiah, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara," lanjutnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Indra Kenz terlihat lesu dan pasrah.
Tuntutan JPU adalah kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.
Baca: Vanessa Khong & Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan karena Kasus Binomo
Baca: Babak Baru Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Diperiksa Bareskrim Polri
Berdasarkan fakta yang diperoleh, kata JPU, dalam persidangan, terdakwa Indra Kesuma jelas sudah melanggar pasal Pasal 45 huruf a UU ITE.
Pasal tersebut menyinggung soal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Terdakwa Indra Kenz pun disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE, yakni tentang sengaja dan tanpa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir juga didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rahman Rajaguguk, hakim majelis sidang, bertanya pada Indra Kenz soal tuntutan yang diberikan JPU menjelang penutupan sidang.
"Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?" kata Rahman.
"Tidak ada pak," jawab Indra dengan nada suara yang lemah.
Kuasa hukum Indra Kens, Danang, mengatakan pihak kliennya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan ini.
"Kami akan segera mengajukan pembelaan terhadap terdakwa ke JPU, kami minta waktu seminggu yang mulia," jawab Danang, Rabu malam.
Profil Indra Kenz
Indra Kenz adalah pengusaha dan kreator konten berkebangsaan Indonesia.
Ia lahir di Rantauprapat, Sumatra Utara, 31 Mei 1996.
Nama aslinya Indra Kesuma, tetapi ia lebih populer dengan nama Indra Kenz.
Bintang TikTok Waffler69 yang Terkenal Karena Makan Makanan Aneh Meninggal di Usia 33 Tahun |
![]() |
---|
Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Lagu Shut Down BLACKPINK jadi MV Grup ke-12 Mereka yang Lampaui 300 Juta Views di YouTube |
![]() |
---|
Video Dance 'How You Like That' BLACKPINK Tembus 1,3 Miliar Penayangan di YouTube |
![]() |
---|
Makin Banyak Negara Bagian di AS yang Melarang Penggunaan TikTok |
![]() |
---|