Indra Kenz 'Murah Banget' Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp10 M dalam Kasus Binomo

Jaksa penuntut umum menuntut putusan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar untuk Indra Kesuma.


zoom-inlihat foto
n-pasal-berlapisEllyvon-Pranita.jpg
Kompas/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengar tuntutan dakwaan hukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). Indra Kenz dituntut dengan dakwaan pasal berlapis.


Pengusaha yang identik dengan jargon "wah murah banget" ini menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.

Indra Kenz mengawali kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan dan menjadi seorang pengamen.

Setelah itu Indra Kenz menjalani pekerjaan sebagai penyiar radio dan MC.

Selain itu ia juga pernah mengikuti ajang The Voice Indonesia 2018.

Baca: Merasa Tidak Adil, Indra Kenz Catut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan

Pada ajang tersebut, ia bertemu dengan penyanyi Tiara Andini.

Namun, saat itu mereka sama-sama gagal. Meski begitu, Indra tidak mudah putus asa sampai akhirnya kariernya melejit setelah ia terjun ke dunia usaha.

Ia pun memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti marketing digital, videografi, dan lain sebagainya.

Indra juga seorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.

Setelah itu ia mulai merambah sebagai kreator konten.

Ia aktif di beberapa media sosial seperti Instagram, TikTok dan Youtube.

Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.

Tak jarang ia memamerkan barang-barang bermerek yang harganya mencapai ratusan juta.

Bahkan namanya mendadak viral setelah mengaku iseng-iseng membeli mobil Tesla seharga 1,5 miliar dari sebuah marketplace. Ia membeli mobil itu jam 3 pagi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved