TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan sang ayah, Rudiyanto Pei, resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui platform Binomo.
Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, (18/4/2022), kemarin.
Dikutip Tribunnews.com, pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Whisnu menyampaikan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Vanessa, ayahnya, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Baca: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Whisnu menuturkan Vanessa diduga sempat meneirma uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.
Dari jumlah total uang tersebut, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp5.000.000.000," kata Whisnu.
Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diperkirakan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Sementara itu, Vanessa diduga pernah menerima barang-barang mewah dari Indra Kenz senilai total Rp 349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp349.000.000," ujarnya.
Sementara itu, sang ayah, Rudiyanto Pei, pun diduga pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,58 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000," kata Whisnu.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aliran Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Buka Suara
Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara tunai.
Padahal, Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak |
![]() |
---|
Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Indra Kenz 'Murah Banget' Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp10 M dalam Kasus Binomo |
![]() |
---|