TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya status kelengkapan berkas perkara kumpulan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan diumumkan sore hari ini, Rabu (28/9/2022).
Status kelengkapan berkas tersebut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Pengumuman soal perkembangan berkas perkara eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lain akan dilaksanakan Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
"Kita lihat besok (hari ini),"
"Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk," terang Ketut, dikutip dari Kompas.
Baca: Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap III) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lalu Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan serta perkara di sidangkan di pengadilan.
Sebagai informasi berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.
Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Terhadap lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu saja, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka soal kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga sudah diterima Kejagung.
Para tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tak hanya itu saja, para tersangka pun dikenai Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sebelumnya juga sudah diberitakan soal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J hampir lengkap.
Dikutip dari Kompas.com, berkas yang dimaksud Kapolri tersebut ialah berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Keempat tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca: Isu Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Polri: Belum Terkonfirmasi
Baca: LPSK Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
"Kalau (berkas) kasus utama FS sendiri, saat ini sudah mendekati lengkap," beber Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Kapolri menuturkan proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya sudah hampir selesai.