LPSK Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat


zoom-inlihat foto
Tersangka-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindugan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap beberapa kejanggalan soal dugaan kekerasan seksual Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Kejanggalan pertama, yakni tentang tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang.

"Itu kan yang dibilang TKP di magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kejanggalan kedua, dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku lebih dominan dibandingkan korban.

"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," ucap Edwin.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kejanggalan ketiga, seharusnya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.

Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah.

"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia.

Kejanggalan terakhir, umumnya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat.

Namun, setelah peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.

"Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik," papar Edwin.

Baca: Sosok Melanie Subono, Musisi yang Berani Sindir Soal Tersangka Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lantaran ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved